Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 63 Tahun 2021 terkait pengelolaan rumah pintar kepada 14 pengurus rumah pintar tingkat kecamatan dan kelurahan di daerah itu.
"Rumah pintar bertujuan untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam mencapai predikat Kota Layak Anak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi Makbullah saat membuka sosialisasi di ruang rapat DP3A Kota Bekasi, Kamis.
Baca juga: 275 daerah terima penghargaan Kabupaten dan Kota Layak Anak
Dia mengatakan rumah pintar merupakan salah satu cara untuk mencapai sistem pembangunan, kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan terpenuhinya hak anak di Kota Bekasi.
Menurut dia rumah pintar dapat digunakan untuk kegiatan edukasi anak, kesenian, keagamaan, dan lainnya yang pemanfaatannya diserahkan kepada para pengurus.
"Silakan dimusyawarahkan di level RT maupun RW, baru diterbitkan berita acara, diserahkan kepada kelurahan. Nanti dibuat SK tingkat kecamatan untuk pengurus rumpin (rumah pintar) sehingga tidak dimusyawarahkan lagi di tingkat kecamatan," katanya.
Pemkot Bekasi sosialisasikan Perwal terkait kelola rumah pintar
Kamis, 20 Januari 2022 14:37 WIB