" Ya memang tidak ada manfaatnya tempat ini, hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, pajaknya pun tidak seberapa, ya buat apa, tidak ada manfaatnya untuk Kota Bogor," kata Bima Arya di Kota Bogor, Selasa.
Bima Arya mengaku menyegel THM tersebut pada Senin (17/1) malam dengan melihat langsung sejumlah pelanggaran yang terjadi di lokasi, antara lain orang mabuk berat, minuman beralkohol di atas lima persen terpajang bebas di meja pelayanan.
Selain itu, terdapat laporan ada keributan antar pengunjung yang terjadi pada Jumat (14/1) dini hari yang berujung pelaporan kepada polisi.
Bima pun menegaskan terdapat tiga pelanggaran yang menyebabkan penyegelan tersebut. Pertama, pelanggaran keamanan dan ketertiban umum karena ada kasus keributan pada Jumat (14/1), kedua pelanggaran tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di atas lima persen hingga mencapai kadar 40 persen, dan yang ketiga melanggar jam operasional pukul 2.00 WIB dini hari.
Wali Kota Bogor itu pun menempel langsung segel yang bertuliskan empat dasar perda Kota Bogor, yakni Perda nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum
Perda nomor 14 tahun 2008 tentang penyelenggaraan menara, Perda nomor 5 tahun 2009 tentang perizinan dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan, Perda nomor 2 tahun 2019 tentang bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan.