Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000/liter. Upaya menutup selisih harga tersebut tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Baca juga: Pemkab Bekasi siapkan 20.000 liter minyak goreng untuk operasi pasar kedua
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Adapun rapat tersebut turut dihadiri Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Direktur Utama BPDPKS, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Menteri Pertanian diwakili Kepala Badan Ketahanan Pangan, Menteri Keuangan diwakili Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri PPN/Kepala Bappenas diwakili Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Ketua Dewan Pengawas BPDPKS, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Sekretariat Komite Pengarah BPDPKS, Narasumber Utama Komite Pengarah, dan Tim Asistensi Menko Perekonomian.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil pastikan operasi pasar minyak goreng tepat sasaran