Pemberian hukuman maksimal menurutnya dapat membuat pelaku jera dan mencegah adanya calon pelaku lain yang mau melakukan perbuatan serupa.
"Aspek efek jera, mudah-mudahan calon pelaku kejahatan yang serupa ini juga memahami bahwa risiko ketika melakukan perbuatan seperti ini ancamannya sangat berat dan kita berharap tidak dilakukan oleh orang lain," katanya.
Oleh karena itu, Kemen PPPA meminta semua pihak memantau jalannya persidangan sehingga kasus ini dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Ini sebuah proses persidangan, semua alat bukti, fakta persidangan menjadi bahan penting nanti untuk memutuskan kasus ini dengan hukuman yang tepat dan seadil-adilnya," kata Nahar.*
KPPPA: Hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual diperbolehkan UU
Jumat, 14 Januari 2022 21:19 WIB