ANTARAJAWABARAT.com,9/11 - Bupati Bandung Dadang Naser menyatakan, terbitnya Permendagari 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial tidak berarti pemberian bantuan sosial akan sulit dilakukan.
Akan tetapi munculnya aturan baru itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dana bantuan dan manipulasi, pada prinsipnya setuju dengan adanya mekanisme pemberian bantuan tersebut, hanya saja dalam pelaksanaannya tidak berarti akan menjadi "super ketat" dalam pemberian bantuannya, kata Dadang Naser, Rabu.
"Sebagai contoh yang sulit untuk dilakukan adalah dimasukkannya para calon penerima bantuan dalam RAPBD. Saya kira ini sulit dilakukan karena seringkali masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya mendadak sesuai dengan kebutuhan dan mendesak sifatnya," kata Dadang Naser usai menghadiri acara Pencanangan Penggalian Pertama Pekerjaan Rehabilitasi Pengendalian Banjir Citarum di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan saat ditanya mengenai larangan memberikan bantuan terhadap sebuah lembaga setiap tahun, dia berpendapat, hal itu masih mungkin dilakukan dengan mempertimbangkan satu dan lain hal. Namun demikian, dirinya mengaku masih harus mempelajari lebih jauh mengenai Permendagri baru agar tidak salah tafsir.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung, Arifin Sobari meminta, eksekutif untuk memperketat penyaluran bantuan sosial (Bansos) terhadap berbagai lembaga atau pun perorangan.
Pasalnya, penyaluran bansos selama ini dianggap terlalu berlebihan dan tidak efektif. Diharapkan, pada tahun anggaran 2012 hal itu tidak terjadi lagi.
Disebutkannya, jumlah bansos di Kabupaten Bandung pada tahun 2011 cukup besar mencapai Rp16,06 miliar, sedangkan hibah sejumlah Rp67,8 miliar. Dengan adanya Permendagri No. 32/2011, Banggar juga akan merujuk kepada peraturan baru tersebut.
"Makanya, kita sambut baik aturan baru tersebut. Konsekuensinya kita akan perketat penyaluran bantuan sosial terhadap lembaga yang selama ini perannya kurang signifikan," ujar Arifin yang juga merupakan anggota Ketua Komisi IV itu.
Dalam aturan penerima bansos tak boleh terus-menerus setiap tahun. Di Kabupaten Bandung sendiri, kata dia, banyak lembaga yang mendapatkan bantuan rutin setiap tahunnya dengan kategori hibah nilai bantuannya di atas Rp50 juta sedangkan bansos maksimal Rp50 juta.***3***
Hedi A