Garut (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan oknum anggota polisi pelaku tabrak lari hingga korbannya tewas sudah menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini sedang dalam masa pengadilan, lagi sidang," kata Wirdhanto saat kegiatan rilis akhir tahun wilayah hukum Polres Garut kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan oknum polisi pelaku tabrak lari inisial S saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan Kelas IB Garut untuk menjalani proses persidangan tindak pidana umum.
Baca juga: Anak usia 6-11 tahun di Garut mulai disuntik vaksin COVID-19
"Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas IB," katanya.
Ia menyampaikan proses hukum tersangka kasus tabrak lari itu akan terlebih dahulu diselesaikan di Pengandilan Negeri Garut, setelah divonis maka selanjutnya akan digelar sidang kode etik terhadap oknum polisi tersebut apakah diberhentikan atau tidak sebagai anggota Polri.
"Kita ingin tahu dulu nanti vonisnya bagaimana, dari situ baru kita gelar sidang kode etiknya," katanya.
Kapolres menyampaikan Polres Garut terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan termasuk melaporkan apabila ada anggota polisi yang menyalahi aturan atau menyalahgunakan wewenangnya.
Oknum polisi pelaku tabrak lari di Garut sudah jalani persidangan
Rabu, 29 Desember 2021 19:38 WIB