ANTARAJAWABARAT.com, 27/10 - Pemberlakuan pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum penarikan pajak bagi sektor riil itu.
"Pajak UKM merupakan salah satu potensi pendapatan negara, namun pelaksanaanya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih digodog di Kementerian Hukum dan HAM," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany di sela-sela seminar perpajakan di Bandung, Kamis.
Meski disebut-sebut pajak UKM segera digulirkan, namun Fuad mengaku belum mengetahui waktu peraturan itu disahkan. Namun sosialisasi terus dilakukan kepada kalangan UKM yang akan menjadi target pajak itu.
Menurut Fuad, sektor UKM memiliki potensi besar untuk mendatangkan pendapatan pajak untuk negara. Besarannya jelas ditentukan dan disesuaikan dengan kondisi, kelas dan kemampuan dari UKM membayarkan pajaknya.
"Jangan salah persepsi, pajak UKM bukan membebani, justeru memberikan kemudahan bagi mereka membayarkan pajaknya. Setiap warga negara yang punya penghasilan wajib membayarkan pajaknya," kata Fuad.
Ia mengakui, pengetahuan masyarakat termasuk para pelaku UKM terhadap pajak masih rendah. Oleh karena itu pihaknya terus melakukan edukasi melalui media massa maupun secara langsung kepada obyek pajak.
"Pengetahuan UKM terhadap pajak menjadi salah satu kendala, namun lambat laun kesadaran mereka akan meningkat dan sadar akan manfaat pajak," katanya.
Ketika ditanyakan kemudahan-kemudahan apa saja yang akan diterima oleh UKM dalam pembayaran pajak itu, menurut Fuad Rahmany sudah disiapkan, termasuk mekanismenya.
Sementara itu Ketua Bidang UKM Kadin Jabar, Iwan Gunawan meminta pemerintah untuk memberikan klasifikasi pajak bagi para pelaku UKM.
"Pajak UKM nantinya diharapkan tidak disama-ratakan, karena ada UKM yang sudah mapan namun ada yang baru bangkit dan ada pula yang masih tertatih-tatih. Perlu ada klasifikasi," kata Iwan Gunawan.
Ia sepakat bahwa kewajiban membayar pajak wajib bagi semua warga negara, termasuk bagi UKM, namun disesuaikan dengan volume usaha.
"Pajak adalah wajib bagi semua warga negara yang berpenghasilan, namun perlu ada sekema yang khusus untuk UKM agat tidak menjadi beban bagi mereka," kata Iwan Gunawan menambahkan.***5***