Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong para perajin sangkar burung yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha dan Perajin Bambu Mekarsari Jaya Mandiri Garut untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Kami akan terus mendorong transformasi dari usaha informal menjadi formal. Saat ini legalitas usaha cukup dengan NIB," kata Menkop UKM Teten Masduki saat mengunjungi industri Sangkar Burung Kubangsari Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagaimana dalam keterangan pers, Jakarta, Minggu.
Dengan memiliki NIB menjadi usaha formal, lanjut dia, para perajin akan banyak mendapat manfaat dan kemudahan, antara lain akses pembiayaan, pasar, dan fasilitas usaha lainnya.
Salah satu akses pembiayaan murah yaitu seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga sangat murah hanya tiga persen.
Tak hanya itu Teten juga mendorong para perajin untuk mengkonsolidasikan diri ke dalam satu wadah badan hukum bernama koperasi. Karena paguyuban atau perkumpulan bukanlah sebuah badan hukum.
"Saat ini tidak ada lagi bantuan dana berbentuk hibah. Kita akan perkuat permodalan dan kelembagaan koperasinya," ungkap Menkop Teten Masduki.