Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, mencegah adanya celah potensi korupsi aset desa oleh para kepala desa (Kades) melalui pemanfaatan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades).
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan pemanfaatan teknologi dengan menggunakan Sipades akan mengurangi risiko kesalahan dalam penertiban aset desa.
"Saya tidak mau mendengar bahwa ada kepala desa yang menjual aset desa. Kalaupun mau menjual, harus melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Dadang di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Dia pun meminta seluruh aparatur desa untuk segera melakukan penertiban aset melalui pemanfaatan Sipades. Pasalnya, menurutnya sejauh ini masih banyak aset desa yang belum ditertibkan.
"Saya pernah menjadi kepala desa, saat itu masih ada beberapa aset yang belum ditertibkan. Melalui aplikasi ini, akan lebih mempercepat pemberian informasi dari pemerintah desa (pemdes) ke pemerintah daerah (pemda)," kata dia.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh unsur pentahelix pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat atau komunitas dan media untuk ikut mengawasi penertiban aset desa.
Unsur pentahelix atau multipihak dimana unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media bersatu padu berkoordinasi serta berkomitmen untuk mengembangkan potensi lokal Desa dan kawasan perdesaan.
Unsur pentahelix atau multipihak dimana unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media bersatu padu berkoordinasi serta berkomitmen untuk mengembangkan potensi lokal Desa dan kawasan perdesaan.