Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki hotline pengaduan tersendiri melalui nomor WhatsApp 085222206777.
Saat ini, pondok pesantren yang berlokasi di Cibiru tersebut telah ditutup oleh Polda Jawa Barat. Korban dan saksi yang sebelumnya diamankan di UPTD PPA telah reintegrasi kepada keluarganya masing-masing, sedangkan pelaku disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
Baca juga: Stop kekerasan terhadap perempuan, kata Menteri PPPA
Pemda diminta tangani komprehensif kasus kekerasan perempuan dan anak
Rabu, 15 Desember 2021 5:45 WIB