Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat Agung Kim Fajar Wiyati Oka sepakat perlunya dilakukan pengetatan proses pemberian izin pendirian lembaga pendidikan, seperti pondok pesantren.
Baca juga: Menteri PPPA imbau semua pihak pahami pentingnya pencegahan asusila
"Kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan dari pesantren-pesantren tersebut," kata dia.
Agung menekankan pentingnya keberanian korban maupun saksi dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia menambahkan saat ini pemerintah melalui Kemen PPPA telah memiliki call center pengaduan kasus kekerasan, yaitu Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
Pemda diminta tangani komprehensif kasus kekerasan perempuan dan anak
Rabu, 15 Desember 2021 5:45 WIB