Kota Bogor (ANTARA) - Pasar Gunung Batu yang berlokasi di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor kini telah tersertifikasi standar nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Penyerahan sertifikat dilakukan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu, kepada Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
"Pada hari ini, Pasar Gunung Batu dan enam pasar lainnya dari ribuan pasar se-Indonesia mendapat sertifikat SNI. Hingga saat ini pula di Indonesia baru sekitar 60-an pasar yang telah bersertifikasi SNI. Hari ini Bogor dan enam kota maupun kabupaten lain yang memenuhi syarat SNI," jelas Dedie usai menerima sertifikat SNI dalam keterangan yang diterima ANTARA di Kota Bogor, Rabu.
Baca juga: Kota Bogor dapat anugerah meritokrasi dengan urutan 1 tingkat nasional
Ia menjelaskan Pasar Gunung Batu merupakan satu dari dua pasar di tingkat Provinsi Jawa Barat yang sudah memperoleh sertifikat SNI dari Kemendag.
Secara nasional ada tujuh pasar rakyat yang sebelumnya telah mendapatkan pendampingan penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui kegiatan Penganugerahan SNI Pasar Rakyat.
Ketujuhnya ialah Pasar Padang Panjang, Pasar Bauntung, Pasar Gantung, Pasar Paddy’s Market, Pasar Gentan, Pasar Cisalak, dan Pasar Gunung Batu yang dikelola langsung Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.
Menurut Dedie, sertifikat diraih dengan tidak mudah, melainkan banyak hal yang harus diperhatikan sesuai ketentuan standar.