"Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta," tutur Zulpan.
Dia pun berharap masyarakat bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena hal itu adalah demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Reuni 212 tak mungkin di Monas kata Wagub DKI
"Ini diharap bisa jadi pencerahan bagi masyarakat dan bagi penyelenggara bisa mematuhi ketentuan hukum demi keamanan dan keselamatan masyarakat dari situasi pandemi Covid-19 sehingga tidak ada gelombang ketiga," pungkasnya.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi mengapresiasi Reuni 212 oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) diputuskan tidak dilaksanakan di Jakarta, melainkan di wilayah Kabupaten Bogor, yakni Pesantren Azzikra.
Polda ancam pidanakan massa yang nekat gelar Reuni 212 tanpa izin
Rabu, 1 Desember 2021 15:50 WIB