Presiden pun menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural melalui deregulasi dan debirokratisasi.
"Akan terus kita jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin. Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020," ungkap Presiden.
Baca juga: Kemenkeu: Lapangan kerja baru harus meningkat mulai tahun ini
Presiden Jokowi juga meminta agar pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir.
"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ujar Presiden menegaskan.
Sembilan orang hakim MK yaitu Anwar Usman selaku ketua Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh pada 25 November 2021 telah mengambil putusan dalam perkara uji formil UU Cipta Kerja.
Setidaknya ada lima poin utama dalam putusan hakim MK mengenai uji formil UU Cipta Kerja.
Presiden Jokowi tegaskan UU Cipta Kerja tetap berlaku
Senin, 29 November 2021 12:28 WIB