Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos).
"Kami akan melakukan pemanggilan (ASN penerima bansos) dan disertai dengan berita acara, serta akan menentukan sejauh mana sanksi yang akan kita berikan," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Senin.
Agus mengatakan seharusnya ASN tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah, mengingat mereka bukanlah sasaran penerima bantuan.
Untuk itu, kata Agus, pihaknya akan terlebih dahulu menelusuri ASN di instansi mana yang menerima bansos, karena sampai saat ini belum ada laporan terkait itu.
"Sejauh ini belum ada konfirmasi, karena kami masih menunggu data dari pusat," tuturnya.
Agus memastikan akan memberikan sanksi kepada mereka yang menerima bansos, namun terlebih dahulu pihaknya akan melakukan pemanggilan.
Pemanggilan tersebut, lanjut Agus, untuk mengetahui apakah ASN yang menerima bansos itu mengetahui aturan, atau tidak, maka dari situ baru diberikan sanksi yang tepat.
"Apakah ASN tidak tahu terhadap regulasi atau memang tidak mau tahu. Tapi kita akan melihat respons ASN penerima bantuan terlebih dahulu (sebelum menerapkan sanksi)," katanya.
Baca juga: Wali Kota Cirebon siap menerapkan PPM level 3
Baca juga: Dinsos Kota Cirebon segera telusuri ASN penerima bansos