ANTARAJAWABARAT.com,14/7 - Ratusan aparat desa tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut melakukan aksi menuntut revisi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2008 pasal 17 ayat 1 tentang masa jabatan perangkat desa di gedung DPRD Garut, Kamis.
Koordinator Lapangan Syarif Hidayat mengatakan, pasal dalam perda tersebut berisikan masa jabatan perangkat desa selama enam tahun dan dapat dipilih kembali dalam masa jabatan berikutnya, supaya direvisi karena dinilai tidak berpihak kepada aparat desa.
Ia berharap dalam revisi pengangkatan menjadi perangkat desa minimal usia 20 tahun dan maksimal 60 tahun serta meminta kompensasi dari pemerintah daerah sesuai kemampuan APBD.
"Itulah keinginan dan tekad kami dari PPDI Kabupaten Garut, sampai kapanpun akan kami terus perjuangkan sampai tuntutan kami benar terealisasi," katanya.
Tuntutan para aparat desa, menurut dia, wajar sesuai dengan tanggungjawab kerja sebagai ujung tombak dari pemerintahan dalam permasalahan program yang selama ini selalu bertumpu pada pemerintah desa.
Sebelumnya tuntutan revisi Perda tersebut sudah disampaikan kepada pihak DPRD pada awal tahun 2011, namun hingga pertengahan tahun tidak ada kabar akan dilakukan tuntutan PPDI.
"Kami menuntut janji para anggota Dewan yang akan merevisi, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali," kata Syarif.
Aksi perwakilan aparat desa se-Kabupaten Garut itu dilakukan dengan membawa keranda sebagai simbol para wakil rakyat yang tidak mempedulikan nasib rakyat yang bertugas di pemerintahan tingkat desa.
Berharap aksi tuntutan revisi perda yang sudah dilakukan kesekian kalinya di gedung DPRD itu dapat segera direalisasikan tahun 2011.
"Pemerintah pusat sampai pemerintah daerah sudah waktunya untuk memperhatikan kondisi dan nasib para perangkat desa," katanya.
Sementara itu kedatangan aparat perangkat desa tersebut diterima sejumlah anggota Komisi A DPRD Garut dan melakukan dialog di ruang rapat Paripurna.
Anggota Komisi A, Wawan Kurnia berjanji akan menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan aparat perangkat desa untuk merevisi Perda nomor 5 tahun 2008.
"Kami akan memperjuangkan dalam perubahan undang-undang dalam perubahan itu, tapi saya minta waktu, karena dalam merevisi itu memerlukan waktu yang tidak sebentar," jelasnya.***3***
Feri P