Kota Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor Bima Arya menyambut baik persetujuan DPRD setempat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kepada PT Bank BJB segera menjadi perda.
Hadir secara virtual dalam rapat paripurna penyerahan tiga draf raperda yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim bersama Sekretaris Daerah Syarifah Sofiah, Kamis, Bima mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan.
Ia menyampaikan perda tersebut tepat seiring dengan perubahan ketentuan investasi pemerintah daerah pada perseroan, ditambah dengan Bank BJB yang saat ini tengah melakukan perluasan usaha agar rasio kecukupan modalnya tetap terjaga.
Selain itu, kata Bima Arya, Pemkot Bogor perlu mempertahankan persentase kepemilikan saham sebesar 0,48 persen dari keseluruhan modal Bank BJB, dengan besaran sesuai harga saham yang berlaku yakni paling banyak sejumlah Rp7 miliar.
"Pemenuhan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di Bursa Efek Indonesia berdasarkan ketersediaan pasar dan kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan perundangan," katanya pula.
Dalam rapat paripurna tersebut terdapat tiga draf yang terdiri atas Raperda PMP PT Bank Jabar Banten (BJB), lalu Raperda Keuangan Daerah dan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun 2022.
Kemudian ditambah Raperda inisiatif DPRD mengenai Kota HAM dan Fasilitas Pesantren.
Bima Arya berharap, dengan ditetapkannya perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.
Peningkatan transaksi ekonomi di masyarakat akan terdorong oleh kejelasan peraturan permodalan dan peraturan penganggaran tersebut.