Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, usai menemui atraksi ratusan budayawan di Balai Kota Bogor, Rabu, yang menggelar atraksi seni menolak Wisata Edukasi Glow gagasan PT Mitra Natura Raya (MNR), mengatakan akan menampung aspirasi tersebut melalui tim yang nanti terbentuk.
"Kita tunggu daftar kepanitiaannya siapa saja, masih ada waktu," kata Dedie.
Menurut Dedie ada beberapa hal yang disampaikan budayawan dalam aksi penolakan wisata edukasi glow untuk diteruskan kepada pihak yang berwenang khususnya pengelolaan Kebun Raya Bogor (KRB) yakni PT MNR.
"Kami menjembatani aspirasi, akan dibuat sebuah tim atau kepanitiaan nantinya akan akomodir tujuannya untuk menampung lebih kongkret. Lebih detail apa-apa saja pokok-pokok pikiran yang harus disampaikan kepada pengelola," katanya menjelaskan.
"Kami menjembatani aspirasi, akan dibuat sebuah tim atau kepanitiaan nantinya akan akomodir tujuannya untuk menampung lebih kongkret. Lebih detail apa-apa saja pokok-pokok pikiran yang harus disampaikan kepada pengelola," katanya menjelaskan.
Dedie berharap, apa yang menjadi keberatan budayawan bisa terakomodasi dengan baik karena bila berlarut-larut bisa ditunggangi dan menjadi kontraproduktif.
"Nanti kami akan minta waktu rapat teknis," katanya.
MNR menggagas wisata edukasi Kebun Raya Bogor dengan menyuguhkan aneka lampu pada malam hari yang menyinari lima titik taman di tempat konservasi tumbuhan dan hewan yang disebut wisata edukasi Glow.
Di sisi lain, terdapat juga beberapa makam leluhur suku Sunda yang dianggap cagar budaya.
Sementara, salah satu budayawan yang menolak wisata edukasi Glow, Cecep Thorik menyambut usulan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim tersebut dengan catatan PT MNR tidak melakukan aktivitas bisnis wisata edukasi glow tersebut selama pembentukan tim.
"Ketika tim kecil bekerja, KRB menjadi status quo sehingga tidak boleh ada kegiatan lampu-lampu pada malam hari," katanya.
Cecep menyebut penolakan wisata edukasi glow datang dari budayawan berbagai daerah seperti Cirebon, Banten, dan tokoh-tokoh di Bogor.
Budayawan menuntut wisata glow pada malam hari tidak dilakukan lantaran bisa merusak ekosistem di KRB yang merupakan marwah konservasi dan salah satu pusat budaya Sunda.
Terdapat tujuh poin tuntutan yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Bogor.
Tiga dari tujuh tuntutan itu ialah Wali Kota Bogor, PT. MNR dan BRIN mematuhi Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 10 tahun 2011, Kebun Raya Bogor berkekuatan hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor tahun 2020.
Kemudian, Wali Kota Bogor, PT MNR dan BRIN menghormati Kebun Raya Bogor sebagai pusaka Kota Bogor berdasarkan Perwali 17 tahun 2015.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Bogor segera membentuk tim kota pusaka, sesuai amanat Perwali 17 tahun 2015 dan Wali Kota Bogor sebagai penanggung jawab dengan melibatkan tokoh adat, tokoh budaya dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Budayawan tolak pengelolaan Kebun Raya Bogor oleh MNR, ini alasannya
Baca juga: Bima Arya minta wisata malam Kebun Raya Bogor dihentikan
Baca juga: BRIN pastikan 5 fungsi Kebun Raya Bogor berfungsi seimbang
Kemudian, Wali Kota Bogor, PT MNR dan BRIN menghormati Kebun Raya Bogor sebagai pusaka Kota Bogor berdasarkan Perwali 17 tahun 2015.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Bogor segera membentuk tim kota pusaka, sesuai amanat Perwali 17 tahun 2015 dan Wali Kota Bogor sebagai penanggung jawab dengan melibatkan tokoh adat, tokoh budaya dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Budayawan tolak pengelolaan Kebun Raya Bogor oleh MNR, ini alasannya
Baca juga: Bima Arya minta wisata malam Kebun Raya Bogor dihentikan
Baca juga: BRIN pastikan 5 fungsi Kebun Raya Bogor berfungsi seimbang