Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendorong kinerja PNS lebih baik lagi karena ada penekanan pemecatan apabila bolos kerja, selain itu wajib melaporkan harta kekayaannya untuk diketahui asal usulnya.
"Ya, nanti akan baik pada kinerjanya," kata Rudy Gunawan saat dimintai tanggapan terkait PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.
Ia menuturkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya akan diimplementasikan di pemerintah daerah termasuk Kabupaten Garut.
Ia menjelaskan dalam PP tersebut isinya menekankan pada kewajiban seluruh golongan PNS untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sanksi pemecatan bagi PNS yang bolos kerja selama 28 hari dalam setahun.
"Selama ini sudah ada PP 94 itu tidak ada yang baru, cuma ada penekanan PNS yang secara kumulatif 28 hari satu tahun tidak masuk kerja tanpa alasan itu bisa dipecat, yang lainnya sama saja," kata Bupati.
Ia menyampaikan dalam PP itu semua penyelenggara negara untuk semua golongan PNS wajib melaporkan kekayaannya ke KPK agar dapat diuji sumber kekayaannya.
Jika ada PNS memiliki harta kekayaannya yang melimpah, kata dia, maka akan diklarifikasi kekayaannya apabila dinilai tidak wajar dimiliki oleh seorang PNS.
"Kekayaan yang tidak wajar akan diklarifikasi, dari mana sumber kekayaannya, sekarang dengan teknologi kan ada, dia dapat ternyata ada yang digadaikan, atau punya warisan," katanya.
Bupati menambahkan Pemkab Garut akan melanjutkan tata cara dalam menerapkan PP Nomor 94/2021 sesuai dengan turunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
"Nanti dengan PP itu kan ada Permendagri, kami melanjutkan tata caranya," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi tetapkan PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Baca juga: Bupati Garut janjikan bangun rumah untuk anak korban asusila ayah tirinya