Antarajawabarat.com, 22/7 - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi indisipliner untuk PNS Pemprov Jawa Barat yang bolos pada hari pertama kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah/Lebaran 2015.
"Seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jabar wajib masuk pada hari ini Rabu (22/7/) nanti. PNS yang tidak mengambil cuti tambahan harus masuk, tanpa kecuali," kata Kepala BKD Jawa Barat M Solihin, di Bandung, Selasa.
Menurut dia, apabila ada PNS yang tidak masuk maka sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 akan diberikan kepada PNS yang bolos.
"Dan jenis sanksi yang paling ringan adalah teguran lisan kepada si PNS yang bolos," kata Solihin.
Pihaknya akan melihat terlebih dahulu pelanggaran yang dilakukan PNS yang bersangkutan karena jika memang PNS tersebut sudah langganan mangkir dan sudah banyak melakukan kesalahan sebelum sebelumnya maka sanksi tegas yang lebih berat akan diberikan.
"Sanksi yang sedang adalah penangguhan kenaikan pangkat, jadi nanti dilihat dulu apakah dia memang langganan atau baru pertama kali. Kita cek dulu. Yang pasti aturan ini diberlakukan secara tegas, karena kalau kendor biasanya akan sulit ditegakkan, jadinya kebiasaan," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga telah mengingatkan para PNS di lingkungan Pemprov Jabar untuk masuk kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Jadi di hari terakhir masuk kerja sebelum hari raya Idul Fitri, seluruh PNS sudah dikumpulkan untuk diberi pengarahan. Sehingga semua sudah diingatkan. Rabu ini masuk, harus ikut apel pagi dan silaturahim internal di masing-masing OPD," kata dia.