Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 setelah dilakukan verifikasi data oleh pemerintah pusat di masa perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021.
"Sebelumnya Purwakarta PPKM level 4. Itu karena ketidaksinkronan data saat proses verifikasi data oleh pemerintah pusat. Sekarang sudah diperbaiki dan Purwakarta harus menjalani PPKM level 2," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Rabu.
Pada Senin (13/9) malam, Kementerian Dalam Negeri menetapkan Purwakarta berstatus PPKM level 4. Hal itu terjadi karena data yang tidak sinkron dari daerah setempat dengan pemerintah pusat.
"Itu terjadi karena ada perbaikan data atau 'cleansing' data antara data Kemenkes yaitu Pikobar dengan data kami di Provinsi Jawa Barat," katanya.
Perbaikan data ini menyebabkan adanya lonjakan angka kasus COVID-19, karena data Purwakarta tidak sinkron dengan pemerintah pusat.
"Tetapi sudah kita sampaikan bahwa data yang masuk ke aplikasi Kemenkes itu data lama. Padahal, kejadian riilnya pada hari ini, kita sudah empat hari zero kematian dari tanggal 11-14 September," kata dia.
Kondisi Purwakarta saat ini, penularan virus corona sudah menurun dengan keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) yang 9,5 persen atau di bawah 10 persen, kasus aktif juga cukup rendah, yakni 0.38 persen.
Seiring dengan hal itu, maka sekolah dengan pembelajaran tatap muka secara terbatas akan terus digelar di Purwakarta.
Baca juga: Status PPKM Level 4 akibat data tidak sinkron, kata Bupati Purwakarta
Baca juga: Kabupaten Cirebon dan Purwakarta masih PPKM level 4
Baca juga: Purwakarta lakukan percepatan vaksinasi untuk capai target