Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendukung upaya bersama pemberantasan pinjaman online (pinjol) Ilegal melalui penandatanganan pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga, salah satunya Kepolisian Republik Indonesia yang dilaksanakan secara virtual, Jumat.
Penandatangan pernyataan bersama dalam upaya pemberantasan pinjaman 'online' ilegal diikuti Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri.
Sigit dalam video 'nonlive' (tapping) yang ditayangkan dalam acara tersebut menyebutkan upaya bersama ini dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko pinjaman 'online' ilegal sekaligus wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.
"Saya selaku Kapolri mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UMK, Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan atas terselenggaranya acara ini," kata Sigit
Menurut Sigit, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan dampak dalam berbagai aspek kehidupan pada era digital, tidak terkecuali sektor keuangan dan finansial.
"Sektor ini memiliki peran penting dalam perekonomian dan akan terus mengalami perkembangan seiring dengan kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah penerapan teknologi informasi di bidang keuangan yang umumnya disebut finansial teknologi ('fintech)." terangnya.
Sigit percaya sektor finansial teknologi memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Indonesia Fintech Summit Tahun 2020 karena memperbesar akses masyarakat kepada pembiayaan.
Pinjaman 'online' atau 'peer to peer lending' salah satu inovasi dari finansial teknologi yang paling umum dan sering digunakan masyarakat. Kemudahan yang ditawarkan pinjol disambut baik masyarakat.
Namun, ada risiko yang membayangi, terlebih lagi regulasi nonkeuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini.
Dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko pinjaman 'online' ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman 'online' ilegal, lima kementerian dan lembaga melakukan penandatanganan pernyataan bersama.
Lima kementerian dan lembaga tersebut berkolaborasi melalui berbagai kegiatan, seperti memperkuat literasi terkait pembiayaan legal, penegakan hukum, dan penindakan.
"Saya berharap dengan adanya pernyataan bersama dan penandatanganan pernjanjian kerja sama ini bisa memberikan rasa aman masyarakat, terutama yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19, sekaligus sebagai wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat," ujar Sigit.
Baca juga: OJK blokir ribuan pinjol dan investasi ilegal
Baca juga: Spektrum - Waspadai serangan lintah darat via jual beli "selfie" KTP