Depok (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan layanan dokumen kependudukan komunitas, yang mengakomodir permohonan dokumen kependudukan bagi kelompok seperti yayasan, perkumpulan disalibilitas maupun perwakilan sekolah dan rumah sakit.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti dalam keterangannya, Jumat, mengatakan pihaknya menyiapkan kontak khusus dalam pelayanan dokumen kependudukan. Terdapat beberapa syarat juga untuk mengakses layanan komunitas.
"Yang paling penting, perwakilan yayasan maupun instansi harus melakukan perjanjian kerja sama. Kemudian menyiapkan petugas sebagai perwakilan sebagai admin layanan komunitas," katanya.
Ia menjelaskan syarat selanjutnya dalam pelayanan komunitas tidak dipungut biaya, komitmen ini ada di dalam perjanjian kerja sama. Jika melanggar, maka Disdukcapil akan melakukan pemblokiran.
"Layanan Komunitas bukan untuk umum. Tapi hanya untuk warga binaan sosial (WBS) dari panti, yayasan, forum, perkumpulan atau sekolah dan prioritas sasaran anak usia 0-18 tahun. Ketika berjalan persyaratan akan dikirim melalui WhatsApp. Namun jika diperlukan berkas asli juga akan diminta," jelasnya.
Menurut dia layanan komunitas dapat melayani pembuatan NIK, akta kelahiran, akta kematian dan cetak Kartu Identitas Anak (KIA). Pihaknya telah menyiapkan layanan WhatsApp khusus di nomor 081285406066.
"Layanan komunitas merupakan upaya untuk terus memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Agar WBS yang ada di rumah singgah dan panti asuhan bisa mendapatkan haknya atas dokumen kependudukan," ujarnya.
Baca juga: Disdukcapil Kota Depok berikan layanan kesetaraan untuk semua warga
Baca juga: Depok hapus sanksi denda terlambat urus administrasi kependudukan
Baca juga: Wali Kota Depok ancam tindak pungli dokumen kependudukan
Disdukcapil Kota Depok berikan layanan dokumen kependudukan komunitas
Jumat, 20 Agustus 2021 11:16 WIB