Depok (ANTARA) - Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tegas oknum yang menjadi calo dan melakukan praktik pungutan liar dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Segala pengurusan pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok gratis serta Bersih Mudah dan Lancar (Bermula). Tidak ada lagi istilah kekurangan blangko KTP elektronik (e-KTP) di Kota Depok," kata Wali Kota Idris di Depok, Kamis.
Ia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah sangat mendukung setiap permintaan blanko dari Depok. Tentu blanko untuk pencetakan e-KTP yang sudah terdata lebih dulu.
"Depok ini pertumbuhannya sangat cepat, ada migrasi warga baru yang kadang tidak ada di sensus dari Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga di luar perhitungan blanko yang kadang jadi masalah," jelasnya.
Dikatakannya, semua kepengurusan dokumen kependudukan juga gratis tanpa biaya. Pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum yang menjadi calo atau ada praktik pungutan liar (pungli) dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Kadang praktik pungli terjadi karena warga malas mengurus sendiri, menyuruh orang lain sehingga ada biaya. Karena bisa dipastikan semua layanan kependudukan tidak dipungut biaya sampai ke tangan warga," jelasnya.
Mohammad Idris menambahkan, pelayanan di Disdukcapil juga semakin mudah warga. Tidak perlu datang ke kantor, tinggal menggunakan whatsapp.
"Semakin lancar maksudnya ada standar pelayanan yang ditentukan, bikin KTP selama 7 hari. Ada pilihan juga warga mau ambil sendiri di dinas maupun kelurahan, cetak di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), dikirimkan melalui pdf untuk Kartu Keluarga. Nantinya akta-akta juga ada pengantaran yang bekerja sama dengan ojek daring dan koperasi milik pemerintah," katanya.
Baca juga: Disdukcapil Kota Depok terbitkan dokumen kependudukan dengan kertas HVS
Baca juga: Pemkot Depok menerbitkan surat edaran dokumen kependudukan
Wali Kota Depok ancam tindak pungli dokumen kependudukan
Kamis, 25 Maret 2021 13:13 WIB