Cirebon (ANTARA) - Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyebutkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Jawa Barat, dapat diproses dalam waktu sekitar satu jam melalui program “Setara” atau Sejam Tanpa Terasa.

Ia mengatakan percepatan tersebut memungkinkan masyarakat menyelesaikan pengurusan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP) dalam waktu singkat, selama persyaratan dinyatakan lengkap.

“Kalau persyaratan lengkap, pengurusan adminduk bisa selesai sekitar satu jam,” katanya di Cirebon, Selasa.

Menurut dia, inovasi layanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat dan efisien.

Edo menilai percepatan layanan harus diikuti dengan konsistensi aparatur sipil negara (ASN), dalam menjaga standar pelayanan kepada masyarakat.

Ia menekankan bahwa ketelitian tetap menjadi aspek penting, agar dokumen yang diterbitkan akurat dan sesuai ketentuan.

Selain itu, ia mengapresiasi langkah Disdukcapil yang menghadirkan layanan jemput bola hingga tingkat rukun warga (RW) untuk memperluas jangkauan pelayanan.

“Pendekatan tersebut memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan adminduk,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon Rahmat Saleh mengatakan percepatan layanan merupakan pengembangan dari konsep sebelumnya, yakni layanan selesai dalam satu hari.

Ia menjelaskan, durasi pelayanan kini dipangkas menjadi sekitar satu jam sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan.

Rahmat menyebut antusiasme masyarakat terhadap layanan adminduk cukup tinggi, dengan jumlah pemohon mencapai sekitar 120 orang per hari di kantor utama.

“Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, Disdukcapil membuka layanan di berbagai titik, termasuk Mall Pelayanan Publik, lima kecamatan, serta layanan tambahan seperti pelayanan hari Sabtu dan layanan keliling,” katanya.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026