Bandung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung tetap menahan mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusinya terkait kasus korupsi kedua yang menjeratnya.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan Mustafa sebetulnya sudah bebas sejak Februari 2021 dari statusnya sebagai narapidana atas kasus korupsi pertamanya. Namun penahanan tetap dilakukan karena Mustafa terjerat kasus korupsi keduanya.
"Dia tidak pernah dikeluarkan karena ada kasus baru. Dia ditahan lagi di Lapas Sukamiskin. Baru kemarin tanggal 5 Agustus dieksekusi lagi jadi napi (kembali)," kata Elly di Bandung. Jawa Barat, Jumat.
Menurut Elly, Mustafa tetap ditahan atas kasus korupsi keduanya itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.
Sebelumnya, Mustafa divonis tiga tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider tiga bulan sesuai putusan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST yang diputus pada 23 Juli 2018 atas kasus pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung tengah sebesar Rp9,695 miliar.
Sedangkan dalam perkara kedua, Mustafa terjerat dengan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah pada tahun anggara 2018 dan penerimaan gratifikasi dari calon rekanan proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
Dari perkara keduanya itu, pada Senin (5/7), Mustafa divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dalam amar putusan perkara ini, Mustafa turut dijerat pidana tambahan membayar uang pengganti mencapai Rp17.140.997.000,00 yang sekurang-kurangnya paling lama dibayar satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kepala Lapas Sukamiskin jelaskan foto Setnov kepergok bawa ponsel di Lapas
Baca juga: Mantan Dirut PTDI Budi Santoso dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung