Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis menjadi 3,5 tahun penjara dalam dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," demikian termuat dalam putusan banding yang ada di laman Mahkamah Agung seperti dilihat di Jakarta pada Rabu.
Majelis hakim banding yang terdiri dari Muhamd Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Prakoso, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik tersebut membuat keputusan pada 5 Juli 2021.
Sebelumnya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2021 memutuskan Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
Ia juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS.
Terdapat sejumlah keadaan yang meringankan dalam perbuatan Djoko Tjandra, menurut majelis hakim banding salah satunya telah menyerahkan dana sebesar Rp546,468 miliar ke negara.
"Keadaan yang meringankan, bahwa terdakwa saat ini telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546.468.544.738," demikian termuat dalam putusan tersebut.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela.
"Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan tindak pidana korupsi' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," tutur hakim menambahkan.
Hakim menilai perbuatan Djoko Tjandra untuk menyuap penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat adalah untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan 2 tahun penjara tersebut.
Djoko Tjandra dalam perkara ini dinilai terbukti melakukan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Djoko Tjandra terbukti jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
Uang sebesar 500 ribu dolar AS tersebut diberikan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.
Selanjutnya Djoko Tjandra juga terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah dan 370 dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura serta menyuap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 100 ribu dolar AS.
Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk mengecek status "red notice" serta membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS.
Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No. 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus "cessie" Bank Bali tidak bisa dieksekusi karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.
Baca juga: Hakim tolak permohonan Brigjen Prasetijo Utomo jadi "justice collaborator"