Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota menambahkan lokasi penyekatan kendaraan bermotor di Kota Bogor dari 13 lokasi menjadi 17 lokasi, untuk meningkatkan pengetatan mobilitas masyarakat pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Jumat, mengatakan peningkatan pengetatan mobilitas masyarakat ini tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat, baik yang masuk ke Kota Bogor, melintasi Kota Bogor, maupun di dalam Kota Bogor, sampai 50 persen.
"Sasarannya untuk menekan penularan COVID-19 yang sampai saat ini masih tinggi," katanya.
Sebanyak 17 lokasi penyekatan tersebut adalah Simpang Jembatan Merah, Simpang Empang, Simpang Baranangsiang, Simpang McD Lodaya, Simpang Pos Terpadu Juanda, Simpang Denpom, Simpang Warung Jambu, Simpang Air Mancur, Putaran Eks Balebinarum, Underpass Jalan Sholeh Iskandar, Simpang Tol BORR, Putaran SPBU Veteran, Simpang Salabenda, Simpang Ciawi, Simpang Dramaga, Simpang Yasmin, dan Simpang Brimob Kedung Halang.
Penyekatan di 17 lokasi tersebut diberlakukan selama 24 jam, mulai Jumat hari ini.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota memberlakukan penyekatan di 13 lokasi. Empat lokasi penyekatan yang baru ditambah adalah Putaran Eks Balebinarum, Simpang Salabenda, Simpang Brimob Kedung Halang, dan Underpass Sholeh Iskandar.
Kasubsi Penmas Polresta Bogor Kota Iptu Rahmat Gumilar menyatakan, penambahan empat lokasi penyekatan itu untuk meningkatkan pengetatan mobilitas masyarakat yang masuk ke Kota Bogor. "Dari 17 lokasi penyekatan diberlakukan secara bergilir dalam 24 jam," katanya pula.
Baca juga: Polresta Bogor sekat kendaraan di Simpang Salabenda
Baca juga: Penurunan mobilitas masyarakat di Kota Bogor tertinggi di Jawa Barat
Baca juga: Polisi sekat 13 titik perbatasan di Kabupaten Bogor selama PPKM