Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Ade Yasin memberikan sanksi berupa teguran kepada para staf Puskesmas Situ Udik, Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat, yang asyik berkaraoke saat jam kerja ketika didatangi pasien.
"Seluruh staf Puskesmas Situ Udik sudah saya kumpulkan sekaligus diberikan arahan," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Minggu.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu juga mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan langsung peristiwa pada hari Jumat (9/7) yang videonya sempat viral di media sosial.
"Tadinya kalau ada alat karaokenya mau saya sita. Tadi hasil sidak ternyata tidak menggunakan alat karaoke, tetapi sound system untuk memanggil pasien. Namun, apa pun alasannya itu salah karena dilakukan pada saat jam kerja," ujarnya.
Ade Yasin kemudian meluruskan narasi yang beredar mengenai kondisi pasien hamil yang datang ke puskesmas saat staf puskesmas sedang karaoke.
Menurut dia, ibu hamil tersebut tidak positif COVID-19, tetapi perekam videonya yang positif.
"Ini ada simpang siur informasi. Perekam video viral yang positif itu sudah ditangani oleh Satgas COVID-19 ke Wisma Kemang untuk diisolasi," kata Ade Yasin.
Pada hari Jumat (9/7) beredar video berdurasi 1 menit 43 detik yang menunjukkan warga yang akan melakukan pemeriksaan di Puskesmas Situ Udik. Satu yang dinyatakan reaktif antigen dan satunya lagi merupakan seorang ibu yang tengah hamil.
Warga ingin melakukan pemeriksaan kesehatan dari puskesmas tersebut. Namun, disayangkan Puskesmas Situ Udik dalam keadaan tertutup dengan suara musik yang diduga tengah berkaraoke di dalam pusat kesehatan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Bogor jamin layanan masyarakat tidak terganggu saat PPKM Darurat
Baca juga: Pemkab Bogor fokuskan pengawasan PPKM Darurat pada tiga ring
Baca juga: Bupati Bogor minta satgas wilayah aktif deteksi dini COVID-19
Karaoke saat jam kerja, Bupati Bogor beri sanksi staf puskesmas
Minggu, 11 Juli 2021 21:13 WIB