Cibinong, Bogor (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengoptimalkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Terutama di tengah pandemi seperti saat ini. Nanti, kita cari formulasinya seperti apa agar pelaku usaha tetap bisa bertahan di tengah pandemi," ungkap Ketua Kadin Kabupaten Bogor Sintha Dec Checawaty di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Menurutnya, sektor UMKM harus mendapat perhatian lebih, dalam upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
Pasalnya, stigma yang melekat pada Kadin bahwa mereka hanya menjadi tempat bernaung pelaku usaha jasa konstruksi. Padahal, Kadin juga menaungi pelaku usaha dari sektor lain, termasuk UMKM.
Sintha menyebutkan dalam PPKM darurat, pemerintah tidak menutup total kegiatan perdagangan maupun industri jasa.
Sektor esensial keuangan, perbankan, hingga perhotelan yang tidak menangani karantina COVID-19 dan industri berorientasi ekspor, diberlakukan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian, industri makanan, minuman, logistik juga diberlakukan hal yang sama.
"Artinya, hanya separuh dari kapasitas yang bisa dijalankan. Ini harus dimaksimalkan. Nanti, kita mau ketemu sama PHRI, dan perhimpunan lain untuk mencari langkah terbaik," kata Sintha.
Bupati Bogor Ade Yasin memperkirakan perekonomian masyarakat bakal terpukul kembali dengan penerapan PPKM darurat. Tapi, menurutnya, hal ini dilakukan demi kesehatan masyarakat dan meringankan beban tenaga medis.
"Masyarakat juga harus mengerti. Saat ini, rumah sakit mulai penuh. Jadi, kita sama-sama harus saling menjaga. Menjaga diri sendiri mendukung tenaga kesehatan kita yang sedang berjuang," katanya.
Baca juga: Pelatihan UMKM Bogor demi tingkatkan kualitas produk lokal
Baca juga: BJB Cibinong gandeng Eli Sugigi ajak UMKM bertransformasi ke bisnis digital
Baca juga: Berkat digitalisasi UMKM brand sepatu Bogor tembus pasar ekspor
Kadin Bogor optimalkan sektor UMKM selama penerapan PPKM darurat
Jumat, 2 Juli 2021 21:00 WIB