Bandung, 10/11 (ANTARA) - Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan upaya perampasan di jalanan, yang dilakukan oleh sekelompok kawanan bermotor di sekitaran depan Kebun Binatang Bandung, Jalan Taman Sari.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Jaya Subriyanto, Rabu, mengatakan kedua tersangka yang berhasil dibekuk Polisi, yakni BS dan HD, yang kedapatan petugas patroli sedang menjalankan aksi kejahatannya, digiring petugas ke Mapolrestabes Bandung.
Kejadian berawal akhir pekan kemarin,ketika BS diajak oleh HD teman bermainnya ke arah depan kebun binatang, untuk melakukan aksi kejahatannya.
Keduanya yang sudah berniat melakukan aksi kejahatan, langsung berada di depan kebun binatang, dimana keduanya langsung menghadang Rendy warga Bandung yang baru pulang usai manggung di Bandung World Jazz Festival.
Rendy yang dituduh BS dan HD sebagai anggota geng motor lawannya, dipaksa menyerahkan semua barang-barang yang dimilikinya, namun Rendy menolaknya, sehingga pelaku memaksa dengan meminta HP Nokia N70 dan helm INK.
Akibat aksi perampasan yang dilakukan dua pemuda tersebut, Rendy berteriak karena barang-barangnya diambil oleh pelaku.
Beruntung Polisi Patroli Quick Respon langsung memergoki teriakan Rendy, sehingga pelaku berhasil ditangkap, namun sayang pelaku lainnya HD berhasil kabur ke arah pemukiman warga saat dikejar Polisi.
Polisi mengatakan, bahwa kejadian perampasan di tempat sepi yang berhasil kita ungkap ini, merupakan kejahatan jalanan yang marak terjadi di Kota Bandung.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara," ujar Kapolrestabes Bandung kepada wartawan.***1**
