Bandung, 2/11 (ANTARA) - Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan sindikat jaringan Internasional, Selasa (26/10) lalu di Bandara Husein Sastranegara Bandung, yang membawa sekitar 1,1 kilogram Heroin murni.
Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat yang bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Husein Sastranegara, menangkap warga negara Kirgistan ZHI (21 tahun), setelah yang bersangkutan turun dari pesawat asal Malaysia Air Asia.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Agus Rianto kepada wartawan di Bandung, Selasa, mengatakan, tersangka ZHI yang terbang dari Malaysia dan ditangkap di Bandara Husein Sastranegara Bandung, karena saat melintasi pemeriksaan barang, koper tersangka membawa isi yang mencurigakan.
" Berkat kerjasama dengan pihak Bea Cukai Bandara, kita bisa mengungkap peredaran narkoba dengan jaringan internasional yang masuk ke Indonesia, khususnya ke Bandung," ujarnya.
Dari tangan tersangka Polisi menyita dua paket besar heroin sebarat 1,1 kilogram, tas koper warna hitam, paspor tersangka, satu buah handphone, serta satu lembar catatan nomor telepon.
Modus operandi tersangka ZHI BEEK, yakni dengan cara memasukan narkoba di dinding tas ditutup dan dijahit secara rapih, dengan dibungkus kertas alumunium foil.
"Dengan melihat modus operandinya, tersangka tersebut merupakan jaringan organisasi narkoba internasional," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Agus Rianto.
Sementara itu Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Polisi Nugroho Aji W mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan ini dengan bekerjasama bersama Bea Cukai, dan lalu mengungkap jaringannya di Indonesia, termasuk tempat tujuan dari Narkoba tersebut kemana.
"Heroin senilai Rp3,2 miliar ini merupakan narkoba golongan 1 Heroin asal produsen luar negeri, masih kita lakukan penyelidikan tempat tujuan akhir dari barang tersebut," ujar Dirnarkoba Polda Jawa Barat Kombes Polisi Nugroho Aji.
Akibat perbuatannya, tersangja ZHI melanggar pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) serta undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, dan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.***1***