Jakarta (ANTARA) - Pakar Ekonomi Syariah IPB University Dr Irfan Syauqi Beik menilai bahwa mata uang kripto atau crypto currency belum memenuhi syarat sebagai mata uang yang sesuai prinsip syariah.
"Pasalnya, nilai crypto currency sangat tidak stabil dan ada kecenderungan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi)," papar Irfan Syauqi Beik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan cprypto currency juga belum bisa masuk dalam bursa berjangka syariah. Hal ini karena bursa berjangka syariah memerlukan fisik barang tersebut.
"Karena sifatnya virtual, maka akan sulit untuk memenuhi syarat fisik dalam bursa syariah yang diperdagangkan," tegasnya.
Ia menyampaikan, ada dua hal yang harus dikaji mengenai crypto currency, yakni regulasi dan syariah.
"Dua hal ini perlu kita kaji, sehingga kita bisa menilai apakah keberadaan crypto currency ini memberikan manfaat bagi perekonomian, atau di sisi lain, bisa memberikan manfaat bagi sebagian pihak dan pada saat bersamaan justru mengancam perekonomian secara keseluruhan," ujarnya.
Apabila crypto currency ini sampai menggantikan peran dari official currency atau mata uang resmi dari suatu negara, ia menilai, ada potensi membahayakan sistem keuangan negara tersebut.
Apabila sistem keuangan negara terancam, lanjut dia, maka akan memberikan efek buruk bagi sistem perekonomian secara keseluruhan.
Kendati demikian, Irfan mengatakan, ada beberapa kelebihan dari sistem keamanan mata uang kripto.
Menurut dia, keberadaan teknologi block chain dalam sistem mata uang kripto dapat digunakan untuk pengembangan ekonomi syariah, seperti untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana sosial syariah.
Di samping itu, lanjut dia, sistem block chain juga dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Dengan demikian, dari perspektif keamanan sangat aman termasuk keamanan data pribadi. Pasalnya, dalam transaksi crypto currency ini tidak perlu menunjukkan identitas diri.
"Menengok keberadaan crypto currency ini, kita bisa memanfaatkan teknologi block chain untuk berbagai sistem. Contohnya bisa digunakan untuk penyaluran wakaf maupun zakat," ujar Dr Irfan yang saat ini menjadi Ketua Dewan Pakar Pusat - Persatuan Umat Islam (PUI) itu.
Baca juga: BI larang lembaga keuangan gunakan uang kripto untuk alat pembayaran dan servis jasa
Baca juga: Uang kripto catat arus keluar dua minggu beruntun
Baca juga: Potensi kripto besar, bursa aset digital Zipmex masuk ke Indonesia
Pakar IPB sebut mata uang kripto belum penuhi syarat prinsip syariah
Selasa, 15 Juni 2021 21:07 WIB