Cimahi, 7/10 (ANTARA) - Pemkot Cimahi, Jawa Barat, berani memberikan jaminan jika pembangunan Gedung Baros Information Technology and Creative (BITC) tidak akan menuai masalah (digugat) dikemudian hari.
Hal itu, lantaran pengurusan sertifikat lahan pembangunan Gedung BITC masih berlangsung dan dipastikan tidak akan ada pihak yang akan melakukan gugatan terhadap lahan tempat berdirinya gedung itu, kata Asisten Administrasi Umum Pemkot Cimahi Bambang Arie kepada wartawan di Cimahi, Kamis.
Pernyataan Bambang itu, sebagai upaya meyakinkan Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi yang tengah membahas APBD Perubahan 2010 Kota Cimahi. Dimana dalam satu pengajuannya, beberapa SKPD (satuan Kerja Perangkat Daerah) mengusulkan anggaran penyelesaian Gedung BITC yang totalnya mencapai Rp5 miliar.
"Saya kira dewan sebaiknya jangan melihat pembangunan gedung ini secara politis. Saya melihat jika selama ini, ada upaya penjegalan terhadap penyelesaian pembangunannya. Padahal sejak awal dewan telah menyetujui pembangunannya, kenapa sekarang ramai-ramai mempermasalahkannya," ujarnya.
Ditegaskannya, sampai detik ini pembangunan Gedung BITC yang merupakan salah satu kebanggan warga Kota Cimahi dalam mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi di kawasan Cimahi Selatan itu tidak ada satupun pihak yang mempermasalahkannya terutama sang pemilik lahan yang telah secara jelas menghibahkan tanahnya kepada Pemkot Cimahi.
"Bukti hibahnya telah ada dalam bentuk surat. Namun untuk, mengurus menjadi sertifikat masih membutuhkan waktu yang tidak sebentar," imbuhnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Cimahi Dedi Kuswandi menilai, Pemkot Cimahi terlalu gegabah dalam membangun Gedung BITC. Karena berdasarkan surat pernyataan dari PT Sinar Central Parahyangan, lahan seluas 1.000 meter persegi itu dihibahkan untuk fasilitas umum dan sosial.
Dedi menyampaikan, fasilitas umum tersebut bisa berupa ruang terbuka hijau seperti taman, juga dapat berfungsi sosial misalnya tempat pemakaman umum (TPU). Bukan gedung yang khusus dibuat pemkot untuk mendukung visi Cimahi sebagai pusat industri film, animasi, dan industri kreatif.
"Saat ini kami masih menagih surat-surat hibah tanah, yang sekarang sudah dibangun BITC. Dalam surat yang kami terima, hibah tanah itu digunakan untuk fasilitas umum dan sosial, bukan untuk mendirikan bangunan BITC," katanya.
Ia khawatir ketidakjelasan status hibah ini akan menjadi bom waktu bagi pemkot. "Sangat gegabah pemkot membangun BITC yang menghabiskan dana sekitar Rp 17 miliar. Padahal status kepemilikan tanahnya masih belum jelas. Seperti diketahui, surat pernyataan yang dikeluarkan PT Sinar Central Parahyangan tidak sesuai penggunaannya oleh pemkot. Mereka tidak memberikan tanah itu untuk pemkot, tapi untuk sosial dan kepentingan umum," katanya.***1***
