Bandung, 4/10 (ANTARA) - Manajemen Papandayan Bandung membuka kesempatan kepada eks karyawan yang sebelumnya menolak di PHK yang telah melalui proses persidangan sejak bulan April 2010.
Pihak Managemnt melalui juru bicaranya Sugeng Suparwoto selaku Holding Company Media Group, Senin, mengatakan bahwa dalam putusan MA memang benar pihak manajemen memberikan kesempatan kepada buruh eks Papandayan yang di PHK agar diberikan kesempatan prioritas melamar kerja kembali.
Dalam perjanjian tersebut, Sugeng mengaku tidak ada klausul dalam mewajibkan mempekerjakan kembali, dimana para buruh nantinya akan melalui prosedur tahapan seleksi yang sesuai standar hotel papandayan.
" Kita memberikan kesempatan dalam hal ini kepada para buruh yang menolak di PHK kemarin, namun bukan bekerja kembali tanpa proses," tutur Sugeng.
Sementara itu perwakilan Manajemen Papandayan Nouval mengatakan, dalam masalah PHK, Papandayan melakukan PHK karena bangunan hotel Papandayan dipugar kembali untuk dilakukan renovasi ulang, yang secara otomatis tidak adanya aktivitas hotel.
" Kita melakukan PHK dengan pesangon yang sesuai, namun ada beberapa orang melalui SPM (serikat pekerja Mandiri) Papandayan yang menolak adanya PHK tersebut dan menuntut dipekerjakan sekitar 58 orang," ujar Nouval.
Namun dalam prosesnya sekitar 20 orang yang menerima pesangon tersebut karena PHK, sisanya yang 38 tetap menuntut dipekerjakan kembali, dalam putusan MA yang dikeluarkan tertanggal 30 september, yakni MA No 541 K/PDT.SUS/2010, dimana keputusan tersebut memerintahkan manajemen Papandayan memberikan kesempatan kembali kepada para buruh untuk melamar kerja kembali sesuai dengan prosedur.
" Dengan keluarnya keputusan MA tersebut, sebagai bukti bahwa kami masih peduli dengan eks karyawan kami," ujar Nouval.
Penerimaan karyawan Hotel Papandayan juga, nantinya akan dilakukan sesuai seleksi yang akan bekerja sama dengan lembaga independen yang ada di Bandung, guna menghasilkan karyawan yang berkualitas.***3***
MANAJEMEN PAPANDAYAN BERIKAN KESEMPATAN MELAMAR KERJA
Senin, 4 Oktober 2010 16:57 WIB