Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat membuat rekayasa lalu lintas akses jalan di Pasar Kebun Kembang Kota Bogor guna membatasi mobilitas dan mencegah kerumunan warga karena berpotensi terjadi penularan COVID-19.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Pasar Kebun Kembang Kota Bogor, Selasa, mengatakan rekayasa tersebut dilakukan dengan membatasi akses jalan masuk dan keluar serta membatasi waktu kendaraan melintas di pasar tersebut.
Rekayasa lalu lintas akses jalan di Pasar Kebun Kembang Kota Bogor diberlakukan mulai Selasa hari ini hingga Senin, 17 Mei mendatang.
Susatyo menjelaskan, akses kendaraan masuk dan keluar di Pasar Kebun Kembang yang sebelumnya melalui lima lokasi, yakni melalui jalan MA Salmun, Dewi Sartika, Pengadilan, Gedong Sawah, dan Sawojajar, pada rekayasa lalu lintas ini dibatasi.
Akses masuk ke Pasar Kebun Kembang hanya melalui dua jalan yakni Jalan Dewi Sartika dan Jalan Sawojajar, sedangkan akses keluar hanya melalui Jalan Pengadilan.
"Jika situasi arus lalu lintasnya padat, maka kendaraan yang dibolehkan melintas adalah angkutan umum (angkot) dan kendaraan online, sedangkan kendaraan pribadi dilakukan pembatasan," katanya pula.
Guna mencegah kemacetan, Polresta Bogor Kota juga mengizinkan, angkot hanya mengisi maksimal lima orang penumpang. "Angkot-angkot ngetem mengisi penumpang sampai penuh, waktu lama sehingga terjadi kemacetan dan penumpukan warga," katanya lagi.
Angkot yang baru tiba juga hanya diizinkan menurunkan penumpang dan jalan lagi mencari lokasi yang lebih terbuka untuk menunggu ngetem. "Angkot yang ngetem paling banyak diisi lima orang setelah itu jalan," katanya lagi.
Polresta Bogor Kota juga mengatur pembagian waktu kendaraan yang masuk ke Pasar Kebun Kembang, untuk menghindari kemacetan.
Menurut Susatyo, kendaraan pribadi diizinkan masuk ke Pasar Kebun Kembang dari pukul 00.00 WIB sampai 12.00 WIB, sedangkan kendaraan angkutan barang dan sayur mayur yang melakukan bongkar muat, hanya diizinkan pada pukul 00.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Kemudian, pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, kendaraan yang diizinkan terutama kendaraan umum dan kendaraan online.
Rekayasa lalu lintas dan pembatasan mobilitas warga ini sasarannya mencegah terjadi kerumunan, karena dapat menimbulkan penularan COVID-19.
Baca juga: Bupati kerahkan 40 camat se-Kabupaten Bogor antisipasi mudik
Baca juga: Pemkot Bogor siapkan jalur sepeda di Jalan Sudirman
Baca juga: Penyekatan delapan titik antisipasi mudik di Bogor mulai 6 Mei
Polisi rekayasa lalu lintas di Pasar Kebun Kembang Bogor
Selasa, 4 Mei 2021 18:41 WIB