Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan menutup lebih dari 1.200 fintech ilegal dan 390 investasi ilegal seiring dengan maraknya investasi dan fintech ilegal sepanjang 2020.
"Satgas waspada investasi telah menghentikan dan menutup 390 kegiatan investasi ilegal, berarti lebih dari satu setiap harinya. Kemudian menghentikan 1.200 fintech ilegal, artinya dalam satu hari ada 3 sampai 4 yang sudah ditutup,” kata Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara saat webinar daring di Jakarta, Selasa.
Tirta menyebutkan ada tiga faktor yang menyebabkan masyarakat mudah percaya dengan investasi dan fintech ilegal.
Faktor pertama adalah rendahnya literasi keuangan yakni 38 persen sementara tingkat inklusinya sudah 76 persen dan tingkat literasi pasar modal atau produk investasi hanya 5 persen.
“Mereka tidak memahami underlying investasi, tidak paham uang mereka itu sebetulnya diinvestasikan di mana. Kemudian banyak yang tidak paham dengan compund interest atau bunga majemuk, tidak paham kolerasi antara resiko dengan imbal hasil, high risk high return,” jelas Tirta.
Kemudian faktor kedua adalah adanya oknum yang menyalahgunakan kemajuan teknologi sehingga penawaran investasi dapat dilakukan lintas batas bahkan beroperasi di luar wilayah Indonesia dan menyulitkan pemerintah untuk mengambil tindakan hukum.
“Dengan kemajuan teknologi, pembuatan situs penipuan semakin mudah dan murah. Beberapa modus yang kita temukan itu hanya sewa satu ruko tapi lingkup operasionalnya sangat luas di berbagai daerah,” ungkapnya.
Faktor ketiga, lanjutnya, perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijak dalam berinvestasi maupun menggunakan fintech. OJK menemukan banyak masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal akibat tergiur keuntungan dalam waktu singkat dan meminjam diluar batas kemampuan..
“Sepertinya memang mudah setiap saat dapat cair tanpa syarat, tapi ini sebenarnya menjebak. Kami menemukan beberapa kasus konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 10 fintech, bahkan ada yang lebih dari 40 fintech dalam seminggu,” kata dia.
Tirta mengatakan OJK telah melaksanakan 250 program edukasi keuangan sepanjang 2020 untuk menghindari masyarakat terjerat dalam investasi dan fintech ilegal. Selain juga, mengoptimalkan media sosial untuk mengeluarkan artikel dan video literasi.
Sedangkan di sisi penegakan hukum, OJK memperluas keanggotaan Satgas Waspada Investasti (SWI) menjadi 13 kementerian dan lembaga terkait. SWI juga aktif mengumumkan nama-nama investasi dan fintech ilegal melalui konferensi pers dan sosial media OJK.
OJK juga turut meminta Kominfo memblokir website dan aplikasi ilegal dan terus memperkuat penegakan hukum bagi pelaku investasi ilegal.
Terdapat 148 fintech yang terdaftar di OJK dan 42 diantaranya berizin serta hanya 10 fintech yang benar-benar beroperasi dengan baik.
Baca juga: OJK: Pentingnya Kode Etik Penyelenggara "fintech"
Baca juga: OJK: Syarat modal minimum bank digital Rp10 triliun
Baca juga: Beda antara pinjaman daring dan layanan urun dana, menurut OJK