Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perbedaan antara pinjaman daring (P2P lending) dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding terutama terletak pada mekanisme dalam mendapatkan pendanaan bagi pelaku UMKM.
“Kalau P2P itu peminjaman seperti perusahaan pembiayaan tapi dia pakai media penyelenggara,” kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Ona Retnesti Swaminingrum dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, ada tiga pihak yang terlibat dalam securities crowdfunding yakni penyelenggara yang mengajukan izin kepada OJK, kemudian penerbit yang menerbitkan saham, efek bersifat utang dan atau sukuk (EBUS) dan ada pemodal.
Sedangkan dalam P2P lending, juga ada tiga pihak yakni peminjam atau debitur, pemberi pinjaman atau pemilik modal dan perusahaan teknologi finansial sebagai perantara.
Bedanya, dalam layanan urun dana, pihak yang mendapatkan pendanaan atau penerbit akan menerbitkan surat berharga atau efek baik dalam bentuk saham atau EBUS.
Adapun cara kerja dalam securities crowdfunding, lanjut dia, perusahaan penyelenggara akan berhubungan dengan penerbit yang bisa merupakan pelaku UMKM misalnya pedagang atau usaha restoran.
Penerbit, lanjut dia, dilarang merupakan badan usaha konglomerasi, perseroan terbatas (PT) Tbk atau anak usahanya dan badan usaha yang kekayaan bersihnya kurang atau sama dengan Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
Penyelenggara dan penerbit, lanjut dia, akan melakukan perjanjian dan penerbit akan tetap dianalisis oleh penyelenggara salah satunya menyangkut prospek usaha hingga akuntabilitas usaha.
Selanjutnya, penyelenggara akan menawarkan efek yang diterbitkan penerbit dalam laman penyelenggara.
“Penyelenggara memastikan penerbit bagus dan pemodal aman dan dia harus memastikan berjalan baik dengan mekanisme pelaporan, keterbukaan cukup lengkap bahkan penyelenggara juga punya kewajiban membimbing penerbit,” katanya.
Securities Crowdfunding menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM khususnya yang belum bankable atau terkendala syarat dalam pengajuan kredit bank.
Layanan urun dana ini juga menjadi instrumen investasi yang menarik bagi pemodal.
Hingga akhir Desember 2020, ada tiga calon penyelenggara Securities Crowdfunding dalam proses perizinan di OJK.
Sebelumnya, OJK sudah memberikan izin kepada perusahaan penyelenggara Equity Crowdfunding yakni Santara, Bizhare, Crowddana, dan LandX.
OJK mencatat total penghimpunan dana empat penyelenggara itu hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp185 miliar dengan jumlah pemodal mencapai 22.341 dan penerbit mencapai 129.
Selain ada empat penyelenggara yang sudah mengantongi izin, ada juga 16 calon penyelenggara Equity Crowdfunding yang dalam proses perizinan.
Baca juga: OJK catat restrukturisasi kredit tembus Rp971,1 triliun
Baca juga: Presiden minta pengawasan OJK jangan mandul, harus keluar taringnya