Bandung,13/8 (ANTARA) - Pihak kepolsian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, melakukan olah TKP ulang yang diminta keluarga pengusaha Eka Gunawan, terkait kasus kematian Pakar Herbal Indonesia tersebut.
Dalam olah TKP ulang yang dilakukan oleh Polda Jabar dan Polrestabes Bandung, dilibatkan juga tim INAFIS Mabes POLRI guna pengungkapan jejak dari pelaku yang diduga membunuh korban Eka Gunawan.
Kuasa Hukum pengusaha Eka Gunawan Djonggi Simorangkir,S.H kepada wartawan mengatakan bahwa olah TKP ulang ini perlu dilakukan untuk melihat bukti-bukti baru.
"Kita lihat dengan olah TKP ulang ini, mudah-mudahan benang merahnya bisa terbuka guna pengungkapan kasus ini, karena keluarga yakin kematian Eka bukan karena bunuh diri, melainkan ada penyebab lain yang kita duga dibunuh oleh orang yang ahli" tutur Djonggi.
Olah TKP ulang yang dilakukan di rumah korban, di Komplek Budi Asih 4 nomor 3, Kelurahan Sukajadi, Kota Bandung secara tertutup.
Pihak Kepolisian yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Ade Hidayat, belum bisa mengungkapkan ke publik hasil olah TKP ulang ini.
"Kita tunggu hasilnya nanti ya mas," tutur Kasatreskrim kepada wartawan.
Pihak kuasa hukum sendiri hingga kini, sudah melayangkan surat kepada Kabareskrim dan Kapolri guna pengungkapan kasus tersebut.
"Kita sangat apresiasi sekali dengan kerja dari Polrestabes Bandung dan Polda Jabar, karena sejak terkuaknya kasus ini, Polisi sudah memanggil saksi kunci yakni Andrew dan George yang diminta keterangannya sebagai saksi yang diduga melanggar pasal 340 dan 338 KUHAP," ujar Djonggi.
Tim INAFIS Mabes Polri sendiri, dilibatkan atas permintaan keluarga dari pengusaha Eka Gunawan selaku bos dari PT Metro Garmin.***1***