Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah menjamin hak masyarakat dalam beribadah sesuai kepercayaan masing-masing di masa pandemi COVID-19.
"Prinsipnya, pemerintah tetap menjamin hak masyarakat dalam beribadah sesuai kepercayaan masing-masing dengan turut menjaga keamanan terhadap potensi penularan COVID-19," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual dari Kantor Presiden di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan berkaitan dengan ibadah umat Muslim selama bulan suci Ramadhan, saat ini pedoman teknis hingga fatwa beribadah masih dalam tahap pembahasan.
Wiku mengatakan ketentuannya akan segera disampaikan kepada publik jika sudah selesai.
Lebih jauh, dia mengutarakan pada tahun ini pemerintah resmi menerapkan larangan mudik, terutama libur Ramadhan dan Idul Fitri.
Sosialisasi dilakukan sejak jauh hari agar masyarakat dan instansi terkait siap menjalankan. "Sosialisasi akan terus dilakukan dengan mengedepankan transparansi informasi," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor izinkan Shalat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan
Baca juga: Gugus Tugas Indramayu sosialisasi pelaksanaan ibadah kurban masa pandemi
Baca juga: Sejumlah masjid belum jalankan protokol kesehatan
Pemerintah menjamin hak masyarakat beribadah di masa pandemi
Kamis, 1 April 2021 17:48 WIB