Mataram (ANTARA) - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), H Muhammad Jusuf Kalla mengatakan umat Islam di seluruh Indonesia boleh melaksanakan Shalat Tarawih di masjid selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah dengan tetap mentaati protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
"Kita persilahkan masjid di semua daerah dibuka tapi tetap dengan menjaga jarak," kata Jusuf Kalla pada wartawan usai bersilaturahmi dengan Gubernur dan jajaran Forkopimda Provinsi NTB di Pendopo Gubernur NTB di Mataram, Selasa.
Mantan Wakil Presiden RI itu mengakui, pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan kali ini tetap dilakukan umat Islam dalam situasi pandemi COVID-19. Hanya saja, situasinya agak berbeda.
Jika sebelumnya, umat Islam dianjurkan beribadah di rumah saja. Namun, tahun ini, pelaksanaannya bisa dilakukan di masjid.
"Tapi ketentuannya, harus menggunakan masker. Ini bedanya dengan situasi sebelumnya. Karena, mall juga sudah dibuka, masak masjid enggak dibuka," ujar JK.
Dia pun mengingatkan kembali soal protokol kesehatan ekstra ketat, yang harus diterapkan. Di antaranya, menjaga jarak minimal 1 meter antar jamaah, memakai masker, membawa alas shalat masing-masing dan masjid wajib menyediakan fasilitas cuci tangan.
Untuk itu, JK meminta para pengurus masjid untuk bertindak tegas apabila ada jamaah yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker pengurus masjid berhak melarang orang tersebut untuk mengikuti shalat berjamaah hingga akhirnya mau menggunakan masker.
"Pakai masker kalau ada jamaah tak pakai masker suruh dulu pakai masker baru boleh masuk kemudian cuci tangan di setiap pintu ada disinfektan, atau sabun atau tempat wudhu meski ada sabun," ucap JK.
Selain itu, di setiap pintu masuk bisa ditaruh pengurus masjid untuk mengawasi.
"Jadi di semua pintu-pintu ada pengurus jaga. Ukur suhu," ucapnya.
Protokol kesehatan sebenarnya tak terlalu rumit untuk diterapkan dan dilaksanakan. "Protokol kesehatan sederhana. Tidak ada yang rumit-rumit amat," ujar JK.
Selain itu, JK juga menganjurkan, agar pelaksanaan ibadah Ramadhan dapat berjalan aman dan lancar. Maka, para pengurus masjid harus mulai melakukan pembersihan seluruh areal masjid dengan disinfektan.
"Kan sudah jelas, bahwa tempat-tempat umum dan mall-mall itu dapat dibuka dengan syarat laksanakan protokol kesehatan yang ketat. Nah, kalau masjid baiknya jika tidak bisa dengan semprotan, maka perlu dengan pembersih lantai (dipel)," katanya.
Baca juga: Bulan Ramadhan jadi momentum pemulihan ekonomi Kota Bandung
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 diputuskan pemerintah sebelum Ramadhan
Baca juga: Muhammadiyah tetapkan awal puasa 2021 jatuh pada 13 April