Cimahi, 21/7 (ANTARA) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi menyatakan pihaknya siap menggenjot pedapatan
asli daerah kota Cimahi 2010 dengan mengajukan Perda 11
Pajak.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota
Cimahi Suryadi, Rabu, mengatakan, sejak tahun 2002 pihaknya terus melakukan inovasi guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sumber pendapatan berasal dari pajak asalnya hanya enam jenis. Saat ini sudah mencapai delapan jenis pajak dan 2013 diperkirakan akan menjadi 11 sumber pajak.
"Oleh karenanya saat ini kita tengah mempersiapkan bahan
untuk diajukan ke dewan lewat Perda 11 pajak. Isi dari Perda
tersebut akan mengatur sumber pajak yang belum sempat
diberdayakan seperti pajak restoran, tata boga dan catering,"
kata Suryadi.
Selain itu, pihaknya pun tengah melakukan uji potensi
terhadap sejumlah calon objek pajak. Disampng itu,
pihaknya pun akan memaksimalkan pemungutan pajak dengan
menggunakan pajak online.
Menanggapi permintaan dari Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi
Achmad Zulkarnain agar Pemkot Cimahi bisa meningkatkan PAD
2011 guna menghindari defisit APBD 2011, ia menjelaskan
hal itu pasti akan terpenuhi seiring dengan diberlakukannya
Undang-Undang No.28/2009 yang berisi setiap daerah berhak
mengelola tambahan pajaknya sendiri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad
Zulkarnain menyatakan, APBD Kota Cimahi tahun 2011 akan
mengalami defisit hingga Rp104 miliar.
Oleh karena itu, pihaknya meminta eksekutif agar meningkatkan target kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dalam RAPBD 2011 menjadi Rp 20 miliar.
Menurut Achmad, jumlah belanja Kota Cimahi 2011 mengalami
kenaikan Rp70 miliar dari Rp614 miliar tahun ini menjadi Rp
684 miliar pada tahun depan.
Komponen terbesar yang mengalami kenaikan adalah belanja tidak langsung, yaitu belanja pegawai.
"Soalnya, kan ada kenaikan gaji golongan secara berkala
serta peningkatan jumlah PNS. Tetapi, itu kan dananya dari
pusat," ujar Achmad Zulkarnain.
Kenaikan belanja terbesar untuk pos belanja hibah menjadi
Rp43 miliar pada 2011 dari Rp11 miliar tahun ini.
Dijelaskannya, kenaikan ini terjadi karena ada perpindahan pos
dana hibah dari pemerintah pusat, seperti dana alokasi khusus
(DAK) untuk pendidikan.
Awalnya, dana itu disimpan di pos
belanja langsung, tetapi sesuai dengan peraturan yang baru,
maka pos itu mulai tahun ini dipindahkan ke pos belanja tidak
langsung sebagai belanja dana hibah.
Pemerintah Kota Cimahi juga menargetkan menggenjot
kenaikan PAD sebanyak lima persen dari Rp78 miliar tahun ini
menjadi Rp82,5 miliar pada 2011.
Namun, Badan Anggaran
mendesak eksekutif agar menambah target itu menjadi sekitar Rp
20 miliar mengingat telah diberlakukannya UU No. 28/2009
tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru.***2***
PERDA 11 PAJAK SOLUSI GENJOT PAD CIMAHI
Rabu, 21 Juli 2010 17:07 WIB