Ciamis, 21/7 (ANTARA) - Ratusan warga Desa Sidaharja, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menggelar unjuk rasa menolak penahanan Kadesnya di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu.
Aksi warga tersebut dalam orasinya menilai tidak terima kepala desanya dituduh menyelewengkan penjualan beras miskin (raskin) dan meminta pihak pengadilan membebaskannya dari tuntutan serta tidak di tahan.
"Sebagai warganya kami tidak terima dengan perlakuan ini kepada kades kami," kata koordinator aksi lapangan, Asror.
Menurut dia, Kades Sidaharja, Sarikin merupakan korban dari kebijakan kades sebelumnya yang memberlakukan aturan menjual beras kepada aparat desa berstatus ekonomi miskin.
Sementara itu unjuk rasa tersebut pihak pengadilan menerima perwakilan warga untuk melakukan dialog yang diterima langsung kepala Pengadilan Negeri Ciamis, Heru Prakosa.
Dalam dialognya Heru mengatakan tetap melaksanakan jalannya proses hukum yang sedang dijalani oleh kades Sarikin dengan tuduhan menyelewengkan penjualan Raskin.
Upaya pengadilan tetap melakukan proses hukum, kata Heru merupakan tindakan menjunjung tinggi keadilan hingga proses persidangan selesai.
"Tetap akan menjalankan proses persidangan, silahkan semua warga ikuti saja persidangannya hingga selesai kasus ini," katanya.
Aksi yang dikawal ketat satuan Dalmas Polres Ciamis itu, berlangsung tertib hingga pengunjuk rasa membubarkan diri, dan berjanji akan menggelar aksi sama dengan jumlah massa lebih banyak jika tuntutannya belum dikabulkan,
Diseretnya seorang kades ke pengadilan karena dituduh telah menjual raskin kepada aparat desa kurang mampu, yang seharusnya beras tersebut dijual kepada keluarga miskin.
Tindakan penjualan raskin kepada aparat desa, menurut warga yang berunjuk rasa dalam orasinya, kades Sarikin tidak bersalah karena menjual raskin kepada aparat desa yang sama miskin.***2***
Feri P