Cimahi, 20/7 (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Tata Wikanta mengatakan pungutan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp2,5 juta bagi orang tua siswa baru SDN Cimahi Mandiri 1 merupakan hal yang wajar dan legal.
"Yang terpenting pungutan tersebut disetujui dan diputuskan bersama oleh orang tua siswa," kata Tata saat dikonfirmasi wartawan mengenai adanya keluhan orang tua siswa dengan adanya DSP yang jumlahnya besar tersebut, Selasa.
Menurut Tata, SDN Cimahi Mandiri 1 merupakan salah satu Sekolah Standar Nasional (SSN) sehingga ada pengkhususan bagi sekolah SSN seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
Sejauh ini, menurut Tata, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke sekolah dan menyarankan pihak sekolah menentukannya bersama mengenai besaran DSP yang dibebankan terhadap orang tua siswa.
"Kami sarankan penentuan DSP dibicarakan oleh sekolah kepada orang tua siswa, sebab itu harus dibahas. Penetuan DSP itu, disepakati siswa, kalau ada yang berkeberatan, seharusnya dibicarakan saat pembahasannya," kata dia.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SDN Cimahi Mandir 1, Iis Sriatna mengatakan, pihak sekolah tak terlibat dalam penentuan DSP yang baru berlangsung tahun ini, karena hal itu, ditentukan pihak komite sekolah bersama orang tua siswa.
"Sekolah tidak ikut campur. Mungkin saya kira keputusan itu diambil karena komite sekolah ingin menciptakan pendidikan yang terbaik. Karena jumlah siswa kelas 1 hanya mampu menampung 152 siswa dari 300 pendaftar," kata Iis.
Mengenai besarnya pungutan DSP, Iis mengatakan, karena hal itu kesepatakan dan legal. Pasalnya, diatur dalam peraturan wali kota (Perwal), artinya penentuan DSP telah melalui pendampingan Dinas Pendidikan Kota Cimahi.
Ia mengungkapkan perbedaan sekolah SDN Mandiri 1 Cimahi, yang notabenenya SDN SSN, dengan sekolah yang bukan SSN terlihat dari keberlangsungan proses belajar mengajar (KBM), kompetensi guru yang cakap berbahasa Inggris, KBM pun, ditunjang dengan penggunaan infokus, plus dimanjakan kursi putar.
Sementara itu, Ketua Komite Sekolah SDN Mandiri 1 Cimahi, Muhya Hadian tak menyangkal adanya pemberian DSP ini dari orang tua siswa. Namun ia menolak, jika dikatakan sebagai pungutan.
Pasalnya, pihak sekolah dan komite sekolah tidak memintanya. Dijelaskannya, pihak orang tua berinisiatif berpartisipasi dalam program sekolah.
"Kami tak mungkin melarang, jika ada orang tua yang ingin berartisipasi, apakah salah kalau ada orang tua yang ingin berpartisipasi. Termasuk juga, penentuan besaran dana itu sendiri tak ditentukan pihak sekolah maupun pihak komite sekolah, namun oleh pihak orang tua siswa yang ditindaklanjuti melalui rapat komite dan pihak sekolah," ujarnya.
Dana yang terkumpul, disebutkannya bakal dipakai untuk pembangunan sekaligus program yang belum tersentuh oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS). Ia mengatakan, tak semua siswa membayar uang tersebut, sebab pihaknya mengaku tidak mengabaikan anak keluarga tak mampu namun berprestasi untuk bersekolah di sekolah tersebut.***3***
