Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Benny Tjockrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri, berupa tanah seluas 179 hektare yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Jadi malam ini, ada aset lagi yang kami sita terkait Benny Tjockro berupa tanah seluas 179 hektar di Kabupaten Bogor," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Andriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Senin malam.
Febrie menyebutkan tanah seluas 179 hektare tersebut merupakan aset Benny Tjockro yang ada kaitannya dalam bisnis dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property sekaligus pemilik Mal Pasific Place Tan Kian.
Menurut dia, Benny Tjockro dan Tan Kian bekerja sama untuk membeli tanah, sehingga tanah yang ditemukan dianggap milik Benny Tjockro, jadi sah untuk disita oleh kejaksaan.
Febrie belum mengetahui aset 174 hektare tanah di Kabupaten Bogor tersebut apakah sudah memiliki saranan prasarana atau belum.
"Besok anggota mengecek ke lapangan untuk lakukan pemancangan," kata Febrie.
Selain 179 hektare tanah di Kabupaten Bogor, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita 41 bidang tanah di Bandung terkait dengan tersangka korupsi Asabri lainnya atas nama Sonny Widjaja.
Saat ditanyakan apakah Tan Kian mengetahui kerja sama yang dilakukan bersama Benny Tjockro menggunakan dana dari Asabri, Febrie menyatakan sedang ditelusuri.
"Penyidik masih belum menemukan alat bukti itu masih digali, karena konteks ketemu mereka ini dari sisi bisnis antara pengusaha," kata Febrie.
"Kalau kami melihatnya sejauh ini masih kerja sama bisnis, alat buktinya belum didapatkan. apakah Tan Kian turut melakukan pencucian uang, masih didalami," kata Febrie menambahkan.
Sebelumnya Jasa penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Benny Tjockro dan Heru Hidayat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Selain Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjockrosaputro (BTS) dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH), Jaksa penyidik Kejagung telah terlebih dulu menetapkan Jimmy Sutopo sebagai tersangka TPPU di PT Asabri.
Sabtu (6/3) Jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menyita aset milik atau terkait tersangka Benny Tjockro berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu.
Penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan/unit di Apartemen Soulth.
Sementara itu untuk kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero), sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka.
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Baca juga: Kejagung tetapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat tersangka TPPU dana Asabri
Baca juga: Kejagung periksa 7 petinggi perusahaan sekuritas terkait kasus Asabri