Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan memberikan 2.222 dosis vaksin yang belum terpakai kepada tenaga kesehatan (nakes) yang belum terdaftar dan nakes yang berusia di atas 59 tahun.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Jumat, mengatakan, ada 2.222 dosis vaksin yang belum terpakai dan vaksin tersebut dialokasikan bagi nakes yang belum terdaftar.
"Mereka antara lain adalah, dokter dan paramedis yang usianya di atas 59 tahun, jumlahnya ada sekitar 80 orang," katanya.
Menurut Dedie A Rachim, nakes yang diberikan vaksinasi tersebut adalah nakes yang di luar data 10.772 nakes yang telah didaftarkan sebelumnya.
Tenaga kesehatan di luar daftar dan ingin mendapatkan vaksinasi, kata dia, dapat melakukan pendaftaran dengan dua cara, yakni secara online dan secara manual. "Tujuan agar pendaftaran lebih lancar sekaligus mengurangi hambatan birokrasi dan menurunkan resiko kesalahan administrasi," katanya.
Vaksinasi tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor di Bogor Senior Hospital (BSH), Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, Kamis (11/2).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menambahkan, kegiatan vaksinasi di BSH, untuk menyelesaikan sasaran vaksinasi tahap pertama vaksinasi pada nakes di Kota Bogor.
Retno menjelaskan, pendataan terhadap nakes di Kota Bogor didata sebanyak 10.772 orang. Nakes yang mendaftar kembali sebanyak 9.443 prang dan setelah dilakukan skrining, ternyata hanya 7.107 orang yang memenuhi persyaratan sebagai penerima vaksin COVID-19.
"Jadi ada 2.222 nakes yang tidak memenuhi persyaratan karena berbagai sebab, yakni penyintas, komorbid, hamil, dan menyusui," katanya.
Menurut Retno, Dinas Kesehatan Kota Bogor mendapatkan surat dari Kementerian Kesehatan, pada Selasa (9/2), yang isinya bahwa vaksin Sinovac sudah mendapatkan izin darurat penggunaan vaksin atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bisa diberikan kepada orang lanjut usia.
"Karena itu, adanya kelebihan 2.222 dosis vaksin, dialokasikan bagi nakes yang belum terdaftar dan tenaga lansia," katanya.
Menurut dia, peserta vaksinasi yang berusia di bawah 59 tahun, rencananya akan menjalani vaksinasi tahap kedua setelah interval 14 hari dari vaksinasi tahap pertama, sedangkan untuk penerima vaksin berusia di atas 59 tahun, akan diberikan lagi vaksin tahap kedua setelah 28 hari.
Baca juga: Kemenkes terbitkan surat edaran pelaksanaan vaksinasi untuk lansia dan komorbid
Baca juga: 10.418 tenaga kesehatan Bekasi telah divaksin COVID-19