Jakarta (ANTARA) - KPK memanggi seorang saksi dalam penyidikan perkara suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif AJM.
"Penyidik memanggil Direktur CV Cipta Pratama Agus Subasti dalam penyidikan dugaan suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 untuk tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dalam perkara ini AJM diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Sebagai penerima, AJM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK cecar 10 saksi terkait penerimaan gratifikasi Wali Kota Cimahi nonaktif
Baca juga: Berkas perkara penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung
Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus suap perizinan 2018-2020 di Kota Cimahi