Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna mengenai adanya informasi pengurusan kasusnya diduga dibantu oleh oknum yang mengaku penyidik KPK.
KPK pada hari Kamis (6/5) memeriksa Ajay bersama Radian Azhar dan Syaiful Bahri masing-masing dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan. Pemeriksaan digelar di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Tim penyidik melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut terkait dengan informasi pengurusan permasalahan hukum Ajay M. Priatna yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
KPK, kata Ali, terus mendalami setiap informasi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Stepanus maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK.
Diketahui bahwa Ajay merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan perizinan di Kota Cimahi pada tahun anggaran 2018—2020.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4), dia mengaku diminta uang Rp1 miliar dari oknum yang mengaku KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadapnya.
Selain Stepanus, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH) sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke penyidikan.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Baca juga: KPK panggil Sekda Cimahi sebagai saksi kasus suap penyidik Stepanus Robin
Baca juga: KPK cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri