Cianjur, 7/6 (ANTARA) - Petugas sensus penduduk 2010 di Cianjur, Jawa Barat, mempertanyakan honor yang belum dibayar dari waktu yang telah ditetapkan.
Mengingat hingga selesai waktu awal SP 2010 pada 31 Mei, honorarium petugas cacah lapangan (PCL) maupun koordinator tim (Kortim), belum ada kejelasan kapan dapat dicairkan.
"Untuk honor sesuai kontrak, belum ada kejelasan kapan pembayarannya. Sekarang ada tambahan perpanjangan waktu, tapi tidak ada pemberitahuan apakah dapat honor tambahan atau tidak," kata salah seorang Kortim di wilayah Cianjur utara, yang minta namanya tidak disebut kepada wartawan, Senin.
Akibat belum cairnya pembayaran honor pokok tersebut, sesuai nilai dalam kontrak, tidak sedikit diantaranya terpaksa mencari pinjaman uang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
"Memang, kami juga tak mau kalau tugas dan pekerjaan ini menggantung, dalam arti tidak selesai seluruhnya. Tapi kalau proses pembayaran honor menunggu pekerjaan selesai dulu," ucapnya.
Ia menjelaskan, honor yang akan diterima, dinilai tidak seimbang dengan tugas dan tanggungjawab yang diemban.
Terlebih, dalam masa perpanjangan waktu, ia mengaku setiap malam harus pulang ke rumah paling telat pukul 23.00 WIB.
Hal senada terucap pula dari salah seorang PCL di wilayah utara. Menurutnya, hingga saat ini, dirinya mengaku belum mengetahui persis kapan waktu pencairan honor sebagai petugas sensus dapat di cairkan.
"Sesuai kontrak kami pikir honor itu akan cair pada tanggal 31 Mei, tapi ternyata tidak. Bahkan waktu sensus diperpanjang, kami belum mendapatkan kejelasan kapan akan dibayar," ujarnya.
Kasubag Tata Usaha Badan Pusat Statistik (BPS) Cianjur, Erna Sunarsih menjelaskan, belum cairnya pembayaran honor petugas SP 2010, karena secara teknis tugas mereka belum selesai dilaksanakan.
Masih ada data-data yang harus diperbaiki, atas kebijakan pusat, memberikan waktu perpanjangan pelaksanaan SP. Secara teknis masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan petugas di lapangan.
Ia mencontohkan, ada masyarakat yang belum terdata karena alasan sulit ditemui, atau lokasi rumahnya yang sangat jauh.
Sehingga waktu pelaksanaan tugas PCL, Kortim, maupun Koordinator Lapangan (Korlap) diperpanjang melebihi batas waktu yang ditetapkan yakni tanggal 31 Mei.
"Namun diperpanjangnya waktu tersebut, tidak ada tambahan honor bagi mereka. Honor yang akan mereka terima adalah sesuai dengan nilai yang tertuang dalam kontrak," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya menerima semua laporan dari para petugas dalam kondisi baik. Dengan kata lain, laporan data SP yang diterima dari petugas tidak ada lagi perbaikan apapun.
Mengenai nilai honor, semuanya tertuang sesuai kontrak. Nilai honor tersebut, ungkapnya, untuk PCL Rp2,3 juta, kortim Rp2,8 juta dan korlap Rp3,2 juta.
"Nanti honor tersebut tidak akan diterima secara utuh sesuai dengan nilai dalam kontrak karena dipotong biaya materai bagi petugas yang tidak membawa, potongan PPH bagi yang tidak memiliki NPWP," tandasnya.*
Fikri