Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menyita ratusan burung yang statusnya hampir punah dan dilindungi dari penangkaran ilegal di Kampung Tenjolaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Saat diselidiki ke lokasi penangkaran di RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug , ditemukan ratusan burung yang statusnya hampir punah atau dilindungi," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi M Zulkarnain, di Sukabumi, Kamis.
Saat diperiksa kelengkapan izinnya ternyata tersangka yang merupakan penangkar burung ini tidak bisa menunjukkan izin penangkaran sebagaimana mestinya. Burung-burung itu ditangkar FJ, warga DKI Jakarta.
Dari hasil pendataan, ada 184 burung yang langsung disita. Adapun rinciannya, 53 kakatua maluku/merah, 22 kakatua jambul kuning, 12 kakatua putih, empat kakatua tanimbar, 38 kakatua koki, 47 nuri bayan, lima nuri kepala hitam dan tiga gelatik jawa.
Pengungkapan kasus ini setelah tim dari Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama Polres Sukabumi, tim Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Provinsi Jabar mendatangi penangkaran tersebut pada Selasa, (12/1).
"Tersangka kami jerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, karena tersangka tidak memiliki izin penangkaran sebagaimana mestinya, menyimpan dan memiliki berbagai jenis burung yang dilindungi," katanya.
Zulkarnain mengatakan, penangkaran ilegal ini sudah beroperasi selama dua tahun dan mereka juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa penyuplai burung yang sudah hampir punah di alam bebas itu.
Baca juga: Sejumlah satwa langka endemik ditemukan di pegunungan Sanggabuana Karawang
Baca juga: BBKSDA cek keberadaan monyet surili di Cianjur
Baca juga: Bupati Majalengka serahkan 15 satwa dilindungi ke BKSDA Jabar